Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

08/06/2013

TANTANGAN PEMASARAN ABAD 21




Ada 5 tantangan yang dibahas mengenai tantangan pemasaran abad 21 yakni sebagai berikut;
a.       Tantangan visi
Sering kali pengambilan keputusan pemasaran lebih didasarkan pada pemenuhan tuntutan masa sekarang. Tanggung jawab untuk melihat masa depan menjadi beban para eksekutif pemasaran.
Pengembangan diri menjadi visionary marketer secara ideal perlu mengadopsi faham kewirausahaan yang mengutamakan produktivitas dan menerima tanggung jawab utama sebagai innovator dan risk taker. Pemasar harus mempunyai keberanian untuk mendobrak kemapanan dan kreatif dalam menentukan strategi pemasaran.

b.      Tantangan pada power marketing
Landasan utama power marketing adalah memanusiakan pelanggan yang terangkum dalam konsep customer centered marketing. Dengan demikian konsumen merupakan subyek, bukan obyek dari pemasaran. Power marketing akan bertumpu pada tiga kata kunci; moving, caring dan inovating. Moving merupakan tumpuan untuk menjawab gelora persaingan dan dinamika permintaan yang selalu bergejolak karena ekspektasi pelanggan yang semakin tinggi. Dalam perwujudannya, moving musti disertai kepedulian kepada pelanggan ( caring ) melalui langkah-langkah inovasi ( inovating ) di bidang strategi, manajerial, maupun produk/jasa.

Inovasi merupakan proses untuk menghantarkan nilai tambah bagi pelanggan. Kepuasan pelanggan akan mampu menciptakan kepercayaan dan hubungan jangka panjang yang berkelanjutan, yang artinya tercipta loyalitas pelanggan. Hubungan pelanggan tidak sekedar hubungan pada dataran rasional belaka, tetapi sudah jauh merasuk ke dalam ranah emosi pelanggan. Sehingga pangsa pasar yang digenggam bukan hanya mind share, namun sudah masuk ke wilayah heart share.

c.       Tantangan pada Transferable Marketing
Biaya pemasaran untuk memasuki arena global, secara logis akan meningkat pula. Salah satu cara untuk dapat meningkatkan efisiensi biaya adalah dengan memanfaatkan transferable marketing. Yang dimaksud dengan tranferable marketing adalah penyusunan pola pemasaran yang dapat dimanfaatkan untuk beberapa lokasi atau pasar sasaran dengan derajat universalitas yang ditingkatkan. Contoh yang bagus adalah konsep pemasaran dari DeBeers berlian. DeBeers dibuat di London dan Hongkong, sedang pemanfaatannya disebar ke berbagai lokasi, termasuk Indonesia. Penyebaran ini ( termasuk manfaat dan modelnya ) di sesuaikan dengan situasi negara setempat.


d.      Tantangan pada Manajemen Merek
Dalam upaya meningkatkan kelanggengan suatu perusahaan di dunia global, para pemasar ditantang untuk meningkatkan reputasi merek. Peran reputasi merek menjadi lebih penting untuk konteks abad 21 lantaran banyaknya jumlah merek yang beredar di pasar. Oleh karena itu, di dalam perusahaan perlu ditumbuhkan adanya iklim kerja yang diwarnai dengan kebanggaan merek ( brand minded culture ). Harus pula diperhatikan pelaksanaan analisis realitas merek ke benak konsumen dalam rangka menentukan strategi peningkatan identitas merek.

e.       Tantangan pada Etika Pemasaran
Masyarakat dan konsumen saat sekarang, terlebih lagi pada masa depan, akan peduli terhadap kualitas dan mulai memperhatikan sisi moralitas dan tanggung jawab sosial perusahaan. Termasuk dalam konteks ini adalah tingkat moralitas dari setiap keputusan pemasaran dan dampaknya bagi pelanggan (stake holder) secara keseluruhan. Hal ini semakin dipertajam dengan adanya berbagai pendapat miring yang berkaitan dengan pemasaran, seperti rekayasa produk, penyalahgunaan label dan iklan. Dalam situasi dimana persaingan menjadi lebih ketat dan reputasi perusahaan menjadi modal penting, maka mau tidak mau setiap kebijakan dan keputusan haruslah didasarkan pada kode etik yang berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan maupun asosiasi profesional. Kode etik utama yang harus diperhatikan oleh para pemasar adalah; kejujuran dan keadilan dalam proses pemasaran, kode etik dalam bidang promosi, kebijakan harga dan distribusi, kode etik dalam riset pemasaran dan komitmen dalam memajukan peradaban manusia.

f.        Tantangan pada Persaingan Pasar
Perusahaan pada abad sekarang ini dihadapkan pada persaingan pasar yang sangat ketat, sehingga mereka dituntut untuk lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut. Dalam hal ini pemasar harus mengubah presepinya dalam bersaing sehingga mereka mampu bersaing secara sehat dalam pasar. Hendaknya pesaing tersebut jangan dianggap sebagai musuh akan tetapi hendaknya pesaing tersebut dijadikan sebagi motivasi untuk terus memperbaiki atau meningkatkan kualitas produknya sehingga mampu menjadi pilihan konsumen.
Adapun kesimpulan dari kelima tantangan diatas adalah sebagai berikut: Tantangan pemasaran abad 21 seperti disebut diatas merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh para pemasar apabila ingin memenangkan persaingan. Pemasar sejak dini harus mampu mengantisipasi perubahan substansial dari pemasaran ini. Antisipasinya tidak terlalu sulit. Hanya dibutuhkan dua cara; mengoptimalkan kecerdasan dan bersahabat dengan perubahan.


Daftar Refrensi
http://www.scribd.com
 


27/05/2013

Pemuda = Perubahan



Oleh : Sahabudin Rasyid
Tanggal 20 mei 1908 adalah tonggak sejarah perjuangan bangsa indonesia yang tidak akan pernah terlupakan dalam sejarah. Akan terkenang sepanjang sejarah. Tanggal 20 Mei 1908 merupakan salah satu sejarah yang membuktikan betapa  besarnya peran pemuda dalam membangun suatu bangsa, sekali lagi 20 Mei 1908 membuktikan bahwa PEMUDA adalah pelopor perubahan.
Sejarah telah banyak mencatat bahwa banyak perubahan besar yang baik atau buruk selalu di pelopori oleh pemuda, Pemuda jugalah yang "memaksakan" kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemuda jugalah yang menggerakan TRITURA dan pemuda jugalah yang berinisiatif "menjatuhkan Rezim Soeharto" 1998.  
Karena itu kata kuncinya adalah PEMUDA dan PERUBAHAN. lalu muncul pertanyaan dalam benak kita, pemuda yang sperti apakah yang bisa membawa perubahan itu? Apakah semua pemuda? Lalu perubahan yang seperti apa yang di harapkan dari para pemuda itu?
Jawabnnya adalah pemuda pembawa perubahan itu adalah pemuda yang enerjik, intelek, dan peduli akan perubahan, karena itu pemuda pembawa perubahan itu bukanlah sembarangan pemuda. pemuda pembawa perubahan itu adalah orang-orang yang “Gila”, yang memikirkan perubahan negara, sementara mereka belum tentu mampu mengubah diri mereka sendiri. Pemuda perubahan itu adalah orang-orang “ Katrok”  yang suka merenung sendiri tentang perubahan apa yang akan dilakukan untuk negaranya. Pemuda perubahan itu adalah orang-orang yang “ Tidak Gaul” , banyak menghabiskan waktu bermainnya di forum-forum diskusi kecil yang  membahas bagaimana memberikan mamfaat kepada bangsa dan negaranya,  memikirkan orang lain bahkan “lupa” diri sendiri..
Lalu Perubahan apa yang diharapkan dari para pemuda itu? Perubahan yang diharapkan tentunya adalah perubahan yang membawa  kebaikan bukan perubahan yang justru memperkeruh suasana, dengan hanya menyalahkan tanpa mampu memberikan soslusi atas permasalahan bangsanya.
Maka sehrusnya pemuda intelek yang enerjik tersebut mampu memberikan sedikit kontribusi bagi perubahan bangsanya, bahkan sebenarnya perubahan yang dibutuhkan bangsa indonesia untuk saat ini adalah perubahan besar di segala bidang, Masalah korupsi, kesenjangan yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin, sikap hidup hedon, dunia yang semakin dikuasai hawa nafsu sepertinya mengajak "Pemuda" perlu berkontribusi lebih jauh. Tapi apa? Sering kita mendengar kalimat klise, mulailah dari diri sendiri, biar tidak dicap sebagai orang Munafik :)...Tapi sepertinya "Pemuda" haruslah mulai bergerak. Dalam bidang apa kita bergerak ya..terserah kita  dibidang apa yang kita mampu. Untuk pernyataan  klise di atas spertinya Pemuda perlu disadarkan bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini, yang ada hanyalah orang yang berusaha untuk sempurna meskipun kesempurnaan itu tidak akan pernah di dapatkan, bukankah kita sering mendengar bahwa “yang dinilai oleh Allah SWT adalah proses yang kita jalani bukan hasil yang kita peroleh”. Jadi, sobat muda hilangkan pernyatan klise itu dari dalam diri kita dan bergeraklah “ PERBAIKI DIRI, TEBARKAN KEBAIKAN UNTUK PERUBAHAN.

29/04/2013

RESUME MATERI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS)

RANGKUMAN
1.      LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah badan hukum yang independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 september 2004.
§  LPS merupakan badan hukum milik negara atau milik pemerintah atau dengan istilah lain biasa disebut badan hukum publik.
§  Maksud dan tujuan dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan program penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system perbankan yang sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh.
§  Dibentuknya LPS ini berawal dari adanya krisis moneter dan perbankan yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap system perbankan. Sehingga untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee atau jaminan penuh). Dalam pelaksanaannya kebijakan ini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan, akan tetapi dalam ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas dapat menimbulkan moral hazarb baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi penyimpan serta menjaga stabilitas system perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut diganti menjadi system penjaminan yang terbatas yakni menjadi sebuah lembaga yang independen yang kita kenal sebagai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga penjaminan simpanan sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.


2.      Kewajiban bank dalam kepesertaan penjaminan
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
  1. Menyerahkan Dokumen Kepesertaan
Yaitu: (salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian, perizinan bank, pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham, dan surat keterangan kesehatan bank).
  1. Membayar Kontribusi Kepesertaan
-          Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan.
-          Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP.
-          Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
  1. Membayar Premi Penjaminan
-          Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun (Periode Jan-Juni, Periode Juli-Desember)
-          Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
-          Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia
-          Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
-          Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
  1. Menyampaikan Laporan secara Berkala
  2. Laporan Posisi Simpanan, Laporan Keuangan Bulanan, Laporan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan
f.     Menempatkan bukti kepesertaan di kantor bank supaya mudah diketahui oleh masyarakat.
3.      Premi jaminan
Tambahan mengenai pembayaran premi paling tidak memenuhi 3 (tiga) kategori:
§  Terjadi perubahan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank (jika terjadi rush ).
§  Akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 5/2 atau 2 ½ % dari total simpanan di setiap bank.
§  Terjadi perubahan tingkat rasio kegagalan yang terjadi di setiap bank.

4.      Penyelesaian bank gagal, likuidasi bank gagal
Bank gagal yang akan ditangani oleh LPS yaitu sebagai berikut:
1.      Bank gagal yang berdampak sistemik
Apabila kegagalan bank akan berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana maupun terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian.
§  Bank gagal yang berdampak sistemik penyelamatannya tanpa maupun dengan cara melibatkan pemegang saham lama.
§  Penangan bank gagal dengan metode open bank assistance (mengikutsertakan pemegang saham) dilakukan jika pemegang saham lama bank menyetor modal minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan dan syarat administratif seperti penyrerahan RUPS dan dokumen dari bank ke LPS, dimana perkiraan penanganan adalah jumlah perkiraan biaya menambah modal disetor bank mengenai tingkat kesehatan bank + jumlah kekurangan KPMM 8%-10% dan terhadap penyetoran modal tersebut bank menerbitkan saham biasa.
§  Penanganan bank gagal tanpa melibatkan pemegang saham lama diputuskan jika pemegang saham lama tidak bersedia menyetor minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan atau dalam jangka waktu 35 hari pemegang saham tidak memenuhi syarat penyetoran dana dan syarat administratif, sehingga sejak LPS menangani bank bersangkutan LPS mengambil alih segala hak & wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan dan kepentingan lain pada bank dimaksud dan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan.
2.      Bank gagal tidak sistemik
Apabila kegagalan bank tidak berdampak besar dalam penarikan dana (rush) dan tidak mengganggu kelancaran atau kelangsungan roda perekonomian.
§  Bank gagal yang tidak berdampak sistemik yaitu penyelamatan tidak mengikutsertakan pemegang saham lama.
§  Penanganan bank gagal yang tidak berdampak sistemik dimulai ketika LPS menerima pernyataan dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bahwa terkait adalah bank gagal dan KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Selanjutnya LPS akan memutuskan apakah bank gagal tersebut akan diselamatkan atau tidak.

Berikut adalah prosedur atau tata cara LPS menangani bank gagal jika bank tersebut diputuskan untuk diselamatkan:
§  Perkiraan biaya penyelamatan paling tinggi sebesar 60 % dari biaya tidak melakukan penyelamatan.
§  Bank tersebut memiliki prospek usaha yang baik.
§  Kesediaan RUPS untuk menyerahkan penyelesaian bank kepada LPS
§  Penyerahan dokumen mengenai fasilitas pendanaan atau syarat administratif.

5.      Pelaporan, akuntabilitas, dan hubungannya dengan lembaga lain
Dalam hal pelaporan, LPS wajib menyusun laporan tahunan setiap tahun dimana laporan tahunan ini terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut harus terlebih dahulu diaudit oleh BPK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, dimana laporan kegiatan dan laporan keuangan tersebut harus diserahkan langsung kepada presiden dan BPR paling lambat tanggal 30 April pada tahun beriktunya. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut di terbitkan atau dipublikasikan pada tahun berikutnya melalui media massa yang memiliki penyaluran paling luas.