Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

27/05/2013

Pemuda = Perubahan



Oleh : Sahabudin Rasyid
Tanggal 20 mei 1908 adalah tonggak sejarah perjuangan bangsa indonesia yang tidak akan pernah terlupakan dalam sejarah. Akan terkenang sepanjang sejarah. Tanggal 20 Mei 1908 merupakan salah satu sejarah yang membuktikan betapa  besarnya peran pemuda dalam membangun suatu bangsa, sekali lagi 20 Mei 1908 membuktikan bahwa PEMUDA adalah pelopor perubahan.
Sejarah telah banyak mencatat bahwa banyak perubahan besar yang baik atau buruk selalu di pelopori oleh pemuda, Pemuda jugalah yang "memaksakan" kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemuda jugalah yang menggerakan TRITURA dan pemuda jugalah yang berinisiatif "menjatuhkan Rezim Soeharto" 1998.  
Karena itu kata kuncinya adalah PEMUDA dan PERUBAHAN. lalu muncul pertanyaan dalam benak kita, pemuda yang sperti apakah yang bisa membawa perubahan itu? Apakah semua pemuda? Lalu perubahan yang seperti apa yang di harapkan dari para pemuda itu?
Jawabnnya adalah pemuda pembawa perubahan itu adalah pemuda yang enerjik, intelek, dan peduli akan perubahan, karena itu pemuda pembawa perubahan itu bukanlah sembarangan pemuda. pemuda pembawa perubahan itu adalah orang-orang yang “Gila”, yang memikirkan perubahan negara, sementara mereka belum tentu mampu mengubah diri mereka sendiri. Pemuda perubahan itu adalah orang-orang “ Katrok”  yang suka merenung sendiri tentang perubahan apa yang akan dilakukan untuk negaranya. Pemuda perubahan itu adalah orang-orang yang “ Tidak Gaul” , banyak menghabiskan waktu bermainnya di forum-forum diskusi kecil yang  membahas bagaimana memberikan mamfaat kepada bangsa dan negaranya,  memikirkan orang lain bahkan “lupa” diri sendiri..
Lalu Perubahan apa yang diharapkan dari para pemuda itu? Perubahan yang diharapkan tentunya adalah perubahan yang membawa  kebaikan bukan perubahan yang justru memperkeruh suasana, dengan hanya menyalahkan tanpa mampu memberikan soslusi atas permasalahan bangsanya.
Maka sehrusnya pemuda intelek yang enerjik tersebut mampu memberikan sedikit kontribusi bagi perubahan bangsanya, bahkan sebenarnya perubahan yang dibutuhkan bangsa indonesia untuk saat ini adalah perubahan besar di segala bidang, Masalah korupsi, kesenjangan yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin, sikap hidup hedon, dunia yang semakin dikuasai hawa nafsu sepertinya mengajak "Pemuda" perlu berkontribusi lebih jauh. Tapi apa? Sering kita mendengar kalimat klise, mulailah dari diri sendiri, biar tidak dicap sebagai orang Munafik :)...Tapi sepertinya "Pemuda" haruslah mulai bergerak. Dalam bidang apa kita bergerak ya..terserah kita  dibidang apa yang kita mampu. Untuk pernyataan  klise di atas spertinya Pemuda perlu disadarkan bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini, yang ada hanyalah orang yang berusaha untuk sempurna meskipun kesempurnaan itu tidak akan pernah di dapatkan, bukankah kita sering mendengar bahwa “yang dinilai oleh Allah SWT adalah proses yang kita jalani bukan hasil yang kita peroleh”. Jadi, sobat muda hilangkan pernyatan klise itu dari dalam diri kita dan bergeraklah “ PERBAIKI DIRI, TEBARKAN KEBAIKAN UNTUK PERUBAHAN.

29/04/2013

RESUME MATERI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS)

RANGKUMAN
1.      LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah badan hukum yang independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 september 2004.
§  LPS merupakan badan hukum milik negara atau milik pemerintah atau dengan istilah lain biasa disebut badan hukum publik.
§  Maksud dan tujuan dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan program penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system perbankan yang sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh.
§  Dibentuknya LPS ini berawal dari adanya krisis moneter dan perbankan yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap system perbankan. Sehingga untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee atau jaminan penuh). Dalam pelaksanaannya kebijakan ini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan, akan tetapi dalam ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas dapat menimbulkan moral hazarb baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi penyimpan serta menjaga stabilitas system perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut diganti menjadi system penjaminan yang terbatas yakni menjadi sebuah lembaga yang independen yang kita kenal sebagai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga penjaminan simpanan sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.


2.      Kewajiban bank dalam kepesertaan penjaminan
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
  1. Menyerahkan Dokumen Kepesertaan
Yaitu: (salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian, perizinan bank, pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham, dan surat keterangan kesehatan bank).
  1. Membayar Kontribusi Kepesertaan
-          Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan.
-          Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP.
-          Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
  1. Membayar Premi Penjaminan
-          Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun (Periode Jan-Juni, Periode Juli-Desember)
-          Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
-          Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia
-          Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
-          Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
  1. Menyampaikan Laporan secara Berkala
  2. Laporan Posisi Simpanan, Laporan Keuangan Bulanan, Laporan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan
f.     Menempatkan bukti kepesertaan di kantor bank supaya mudah diketahui oleh masyarakat.
3.      Premi jaminan
Tambahan mengenai pembayaran premi paling tidak memenuhi 3 (tiga) kategori:
§  Terjadi perubahan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank (jika terjadi rush ).
§  Akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 5/2 atau 2 ½ % dari total simpanan di setiap bank.
§  Terjadi perubahan tingkat rasio kegagalan yang terjadi di setiap bank.

4.      Penyelesaian bank gagal, likuidasi bank gagal
Bank gagal yang akan ditangani oleh LPS yaitu sebagai berikut:
1.      Bank gagal yang berdampak sistemik
Apabila kegagalan bank akan berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana maupun terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian.
§  Bank gagal yang berdampak sistemik penyelamatannya tanpa maupun dengan cara melibatkan pemegang saham lama.
§  Penangan bank gagal dengan metode open bank assistance (mengikutsertakan pemegang saham) dilakukan jika pemegang saham lama bank menyetor modal minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan dan syarat administratif seperti penyrerahan RUPS dan dokumen dari bank ke LPS, dimana perkiraan penanganan adalah jumlah perkiraan biaya menambah modal disetor bank mengenai tingkat kesehatan bank + jumlah kekurangan KPMM 8%-10% dan terhadap penyetoran modal tersebut bank menerbitkan saham biasa.
§  Penanganan bank gagal tanpa melibatkan pemegang saham lama diputuskan jika pemegang saham lama tidak bersedia menyetor minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan atau dalam jangka waktu 35 hari pemegang saham tidak memenuhi syarat penyetoran dana dan syarat administratif, sehingga sejak LPS menangani bank bersangkutan LPS mengambil alih segala hak & wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan dan kepentingan lain pada bank dimaksud dan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan.
2.      Bank gagal tidak sistemik
Apabila kegagalan bank tidak berdampak besar dalam penarikan dana (rush) dan tidak mengganggu kelancaran atau kelangsungan roda perekonomian.
§  Bank gagal yang tidak berdampak sistemik yaitu penyelamatan tidak mengikutsertakan pemegang saham lama.
§  Penanganan bank gagal yang tidak berdampak sistemik dimulai ketika LPS menerima pernyataan dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bahwa terkait adalah bank gagal dan KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Selanjutnya LPS akan memutuskan apakah bank gagal tersebut akan diselamatkan atau tidak.

Berikut adalah prosedur atau tata cara LPS menangani bank gagal jika bank tersebut diputuskan untuk diselamatkan:
§  Perkiraan biaya penyelamatan paling tinggi sebesar 60 % dari biaya tidak melakukan penyelamatan.
§  Bank tersebut memiliki prospek usaha yang baik.
§  Kesediaan RUPS untuk menyerahkan penyelesaian bank kepada LPS
§  Penyerahan dokumen mengenai fasilitas pendanaan atau syarat administratif.

5.      Pelaporan, akuntabilitas, dan hubungannya dengan lembaga lain
Dalam hal pelaporan, LPS wajib menyusun laporan tahunan setiap tahun dimana laporan tahunan ini terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut harus terlebih dahulu diaudit oleh BPK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, dimana laporan kegiatan dan laporan keuangan tersebut harus diserahkan langsung kepada presiden dan BPR paling lambat tanggal 30 April pada tahun beriktunya. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut di terbitkan atau dipublikasikan pada tahun berikutnya melalui media massa yang memiliki penyaluran paling luas.

26/03/2013

Dua Syarat Agar Ibadah Kita diterima Oleh Allah

Segala puji bagi Allāh subḥānahu wa ta’ālā, ṣalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasul-Nya, para keluarga, sahabat, dan umatnya yang selalu  istiqamah hingga hari akhir.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah salah seorang ahli tafsir al-Qur’an, berkata :
“Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rosulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 9/205, Muassasah Qurthubah.)
Maka Agar amal ibadah kita tidak sia-sia dan bisa diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, harus mempunyai dua rukun. Yaitu :
1. Harus ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
Yaitu harus benar-benar murni untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak tercampur dengan syirik dan juga riya’ (ingin di puji manusia), Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits, Rosulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ“Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal perbuatan kecuali yang murni dan hanya mengharap ridho Allah”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
2. Harus sesuai dengan tuntunan Nabi kita shallallahu ‘alayhi wa Sallam
Yaitu harus sesuai dengan dalil dari al-Qur’an maupun dari sunnah, berupa ajaran, serta petunjuk dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan tidak melakukan amalan-amalan yang tidak di contohkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para shahabatnya Radhiallahu ‘anhum. Sebagaimana di dalam hadits :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak”. (HR. Muslim)
Demikianlah dua rukun yang harus kita miliki dan kita lakukan agar semua amal ibadah kita diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga harus terpenuhi kedua-duanya.
Imam Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata :
“Sesungguhnya andaikata suatu amalan itu dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar maka amalan itu tidak diterima. Dan andaikata amalan itu dilakukan dengan benar tapi tidak ikhlas, juga tidak diterima, hingga ia melakukannya dengan ikhlas dan juga benar. Ikhlas semata karena Allah, dan benar apabila sesuai dengan tuntunan Nabi ”
(Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Imam Ibnu Rojab Al Hambali)
Wasallallahu Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil ‘Alamiin.
http://pemudamuslim.com/manhaj/bidah/dua-syarat-agar-ibadah-kita-diterima-oleh-allah/