Segala
puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk
kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.
Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan
kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi
di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks
menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari
hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar
kelompok seks beresiko yaitu para remaja.
Maka
kami menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat
seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom
pada para remaja.Dan tidak ada tujuan kami hanyalah untuk saling nasehat-menasehati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran, semoga Alloh Subhanahuwata'ala memberikan kita kekuatanuntuk terus menegakkan agamanya.
Setiap Larangan Mengandung Maslahat
Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat.
Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan,
الدين مبني على المصالح
في جلبها والدرء للقبائح
Ajaran Islam dibangun di atas maslahat
Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya)
Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”
(QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya
pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya.
Begitu pula dalam ayat,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan
sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti
selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot.
Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per
satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan
maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah
Ta’ala berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179).
Allah
Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada
maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan
hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa
dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada
individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan,
perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat,
tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa.
Zina dan Akibatnya
Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah
Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah
Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ
إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang
melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan
salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa
dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “
Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “
Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “
Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “
Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “
Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
“
Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.
[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
“
Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya
seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas
kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”
[2]
Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia
dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang
tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf
di kalangan ulama, “
Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.”
Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur
antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu
yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan
pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina.
Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman
had.
Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan
seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang
telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum
menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari
negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan
dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa
diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak
empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah
Ta’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
“
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).
[3]
Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya
setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam
perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti
akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom
Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai
alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk
hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh
kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang
dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh
dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik
[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.
[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “
Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.”
Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar
nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi
penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja
melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk
melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah.
Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada
remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini
semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom
sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina.
Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa
aman dari murka Allah pada pelaku zina.
Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “
jebol”
dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa
yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa
menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom
sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga
kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran
yang tidak tepat.
Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama
Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh
dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada
pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “
sex before marriage”,
yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada
karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan
penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan
dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan
oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar
(dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata,
وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ
“
Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.”
[6]
Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus
menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan.
Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan
menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat
dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata,
ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة
“
Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.”
[7]
Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu
berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan,
para remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada
alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan
biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan
sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan
porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan
penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang
paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”
[8]
Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu
akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan,
مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ
“
Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”
[9]
Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih
bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan
remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan
orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak
berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa
ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘
inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini.
Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan
pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil
seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini.
Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu
agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita
semakin baik. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ
وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ
الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى
تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“
Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi
(maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam
(maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat
itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”
[10]
Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih
dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai
musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan
membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga
pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan.
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)
perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku
melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal
dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
Muslim.Or.Id
[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan
dari Syaikh Kholid Al Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di
Masjid Ar Rojhi Sya’ban 1433 H.
[4] Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan
dibolehkan ketika dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam
keadaan yakin dan beriman. Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan
walau dalam keadaan darurat.
[5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42.
[7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49.
[8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037.
[9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31.
[10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242.