Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

25/06/2012


Makalah :Politik uang ( Money Politic)



Politik Uang (Money Politic)

BAB I

A.    Pendahuluan
Memperhatikan kondisi politik yang berkembang saat ini , sebagian besar masyarakat sarat dengan praktek  politik uang (money politik) baik pada saat pemilu Presiden, Gubernur, Bupati, bahkan sampai pemilihan Kepala desa( pilkades).Dikemas dalam berbagai  bentuk seperti pemberian hadiah,pembagian kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan,dan sebagainya.Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya.
Barangkali inilah yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini.Memberi pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek polotik uang ini sangat berbahaya, dan merupa kan cikal bakal  munculnya korupsi. Agar  kita saling bahu membahu untuk memberantas praktek politik uang ini, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih,adil, dan bijaksana di negeri kita tercinta ini.

B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam maklah ini adalah:
1.     Apa pengertian politik uang ?
2.     Apa saja faktor-fakor  penyebab terjadinya praktek politik uang  ?
3.     Apa saja dampak yang di timbulkan oleh adanya praktek politik uang ?
4.     Hal-hal apakah yang perlu kita lakukan untuk memberantas praktek poliitik uang ?


BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian politik uang
Kata politik mengacu pada segala sesutu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Karena politik uang cenderung terjadi  pada saat-saat pemilu, maka pengertian politik uang adalaa semua tindakan yang di sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi  atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya dngan cara tertentu atau tidak menggunakan hak  pilihnya untuk memilih calon tertentu atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.

B.    Faktor-faktor penyebab terjadinya praktek politik uang
Adapun di antara faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang antara lain:
1.     Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3.     Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4.     Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.

C.    Dampak yang ditimbulakan oleh adanya praktek politik uang di antaranya adalah:
1.     Korupsi, ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..
2.     Merusak tatanan  Demokrasi
Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan ntuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Namun dengan adanya praktek pplitik uang maka semua itu solah dalam teori belaka.Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut.Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
3.     Akan makin tingginya biaya politik
Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntuk untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bias kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.
D.    Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:
1.     Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini. Denga semakin kuatnya keimanan kita bahwa Tuhan akan membalas setiap amal perbuatan yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang berbuat jahat akan dibalas dengan azab atau siksa, maka akan semakin besar pula rasa takut kita untuk berbuat tidak baik seperti menyuap, tidak jujur, dan sebagainya.
2.     Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
Tidak di pungkiri lagi bahwa hokum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor .agar merek yang sudah melakuakan korupsi bias jera dan bagi mereka yang belum tidak berani melakukan korupsi.
3.     Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4.     Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,kara-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hokum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.






BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Dari uraian yang telah lalu kita bisa simpulkan bahwa politik uang bukanlah masalah yang sepele melainkan masalah yang sangat besar dan dampaknya akan akan sangat merugikan kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengentaskannya, baik pemerintah pusat maupun daerah. serta dukungan dari masyarakat.
B.    Saran
Saran kami kepada kita semua adalah marilah kita sama-sama bahu membahu untuk meberantas segala yang dapat merugikan kita semua, terutama politik uang. Marilah kita bulatkan tekad untuk kita memulainya dari diri sendiri, keluarga,kerabat,dan seterusnya.


Daftar Pustaka
·       Elliot,Kimbley Ann, 1999. Korupsi dan Ekonomi Dunia. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia
·       Rauf, Maswadi,2000, Konsesus Politik sebuah penjagaan teoritis. Jakarta. Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi Depdiknas.
·       Hatta, Muhammad,dkk, 2000. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani: Jakarta. ICCE





23/06/2012

Kampanye Kondom dan Melestarikan Zina



             Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja.
Maka kami menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja.Dan tidak ada tujuan kami hanyalah untuk saling nasehat-menasehati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran, semoga Alloh Subhanahuwata'ala memberikan kita kekuatanuntuk terus menegakkan agamanya.
     
          Setiap Larangan Mengandung Maslahat
Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan,
الدين مبني على المصالح
في جلبها والدرء للقبائح
Ajaran Islam dibangun di atas maslahat
Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya)
Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya.
Begitu pula dalam ayat,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot.
Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179).
Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa.
Zina dan Akibatnya
Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1]  Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2]
Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina.
Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3]
Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom
Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah.
Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina.
Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat.
Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama
Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ
Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.[6] Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan.
Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata,
ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة
Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.[7]
Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para  remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”[8]
Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan,
مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ
Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9]
Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini.
Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.[10]
Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan.
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id


[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan dari Syaikh Kholid Al Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di Masjid Ar Rojhi Sya’ban 1433 H.
[4] Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman. Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan darurat.
[5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42.
[7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49.
[8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037.
[9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31.
[10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242.

Makalah



Makalah
“Pengaruh Isu kenaikan BBM Terhadap Perubahan Harga Barang-barang Kebutuhan Pokok Di Pasar Barata, Ampenan - Mataram”
 
Oleh:
-     Hapiz Hidayatulloh
-     M.Bai’ul Haq
-     Sahabudin Rasyid
-     Aminuddin Ansory

Fakultas Ekonomi
Universitas Mataram
2012/2013

Kata Pengantar

Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kehadirat Alloh Subhanahu wata’ala yang telah memberikan kita begitu banyak nikmatnya sehinngga kita masih bisa bernafas seperti yang sekarang ini dan khususnya bagi penyusun dapat merampungkan penyusunan makalah yangsederhana ini. Dan kedua kalinya shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan alam Nabi besar Muhammand Shollallohualaihi wasallam, seorang revolusioneris yang telah mengubah kehidupan di dunia ini yang semula penuh dengan kejahatan dan kecurangan serta jauh dari ilmu, maka atas kehaadiran beliau dimuka bumi ini dunia ini berubah sratus delapan puluh derajat dengan berkembang dan tersebar luasnya ilmu pengetahuan yang memberi mampaat yang sangat besar bagi kehidupan kita.
Makalah ini kami susun untuk menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah ekonomi mikro, yaitu sebelum menyusun makalah ini kami melakukan survey lapangan yaitu dengan melakukan survey pasar di pasar Barata,Ampenan. Selanjutnya hasil survey tersebut kami bandingkan dengan berbagai sumber seperti internet untuk bisa menarik kesimpulan bagaimana pengaruh isu kenaikan BBM terhadap harga bahan-bahan makanan pokok seperti beras, tahu, daging, sayur kangkung, minyak goreng, dan gula pasir.
Ahirnya kami berharap semoga dengan hadirnya makalh yang sederhana ini dapat bermampaat bagi segenap pembaca khususnya dan kita semua pada umumnya. Selanjutnya kami sangat mengarapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian demi perbaikan pada penyusunan makalh-makalh selanjutnya. Akhir kata kami ucapkan Wabillahitaufiq wal hidayah, Assalamualikum warohmatulloh.


Penyusun



Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.    Rumusan masalah
             BAB II PEMBAHSAN
A.    Sebab-sebab naiknya harga sembako di pasar sembakob   
B.    Data survey mengenai harga sembako di pasar Kebun Roek dan di pasar Barata
BAB III PENUTUP
Kesimpulan dan saran













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Isu kenaikan BBM beberapa bulan yang lalu telah melahirkan banyak konflik dan pro kontra antara pemerintah dan rakyat, seperti terjadinya demonstrasi besar-besaran oleh masyarakat dan mahasiswa, sehingga banyak menimbulkan kerusakan- kerusakan. Namun dalam hal ini kami tertarik untuk menganalisa isu kenaikan BBM tersebut dari sisi lain, yaitu dari sisi ekonomi, bagaimana dampak isu kenaikan BBM terhadap berbagai harga barang-barang di pasaran berhubung kami adalah mahasiswa jurusan ekonomi, dimana masalah ini sangat berkaitan langsung dengan disiplin ilmu yang sedang kami geluti. Dan kami berharap nantinya apa yang telah kami coba lakukan ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah yang akan mengambil keputusan terkait naik atau tidaknya harga BBM ini.
Itulah sekiranya yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini, walaupun sederhana namun mencoba untuk mengungkapkan fakta yang terjadi di masyarakat terkait isu kenaikan BBM.
B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kami dapat menarik beberapa rumusan-rumusan masalah yakni antara lain:
1.     Apa dasar-dasar yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga sembako di pasar?
2.      Apakah harga bahan sembako mengalami kenaikan harga pada saat keluarnya isu kenaikan BBM di pasar terdekat?
 






BAB II
PEMBAHASAN
A.       Faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan harga sembako
1.      Perbandingan permintaan dan penawaran yang tidak seimbang. Ini sesuai dengan hukum ekonomi yaitu jika permintaan naik sementara penawaranan tetap atau berkurang maka harga akan cenderung turun.
2.      faktor pedagang. Kenaikan beras misalnya, selain dipicu oleh faktor Supply and Demand, dipicu juga oleh permainan para pedagang/tengkulak, di mana petani lebih memilih menjual ke pasar bebas daripada ke Bulog dikarenakan harga GKP (Gabah Kering Panen) dan GKG (Gabah Kering Giling) lebih tinggi daripada harga GKP dan GKG yang dipatok oleh Bulog.
3.     Kebijakan pemerintah. Tidak  di ragukan lagi bahwa kebijakan pemerintah akan sangat mempengaruhi harga barang-barang di pasar, kebijakan pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan pajak ataupun subsidi misalnya. Jika pemerintah menaikkan tarif pajak maka harga barang akan naik,begitu pula sebaliknya jika pemerintah menurunkan tariff pajak maka harga barang juga akan turun. Adapun subisdi jika pemerintah memberikan subsidi maka harga barang akan turun dan sebaliknya jika pemerintah mencabut subsidi maka harga barang akan naik.
4.     Stok barang
Faktor yang satu ini juga sangat berpengaruh terhadap harga barang-barang, khususnya sembako. Jika stok/pasokan barang banyak maka harga barang cenderung menurun, dan sebaliknya jika pasokan barang sedikit maka harga barang akan naik. Hal ini dapat kita lihat pada saat panen raya banyak produk-produk pertanian yang harganya anjlok seprti tomat,cabe,dan sebagainya.



B.   Harga sembako di pasar Barata sebelum dan sesudah isu kenaikan harga BBM

Berdasarkan survey yang kami lakukan di pasar barata-Ampenan ternyata isu kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu hanya mempengaruhi bebrapa komoditi saja seperti gula,minyak,dan daging. Berikut data yang kami peroleh:
1.     Pengaruh Isu terhadap harga beras
Dari penuturan inaq iri dan inaq mujnah selaku pedagang beras di pasar Barata harga beras sebelum dan sesudah isu BBM ternyata tetapyaitu antara Rp.8.000,00/kg-Rp.9.000,00/kg, namun kata mereka harga di pengaruhi oleh pasokan beras. Jika pasokan beras naik atau melonjak naik maka harga akan turun dan sebaliknya jika pasokan beras kurrang maka harga akan cenderung naik.
2.     Pengaruh isu terhadap harga gula pasir dan minyak goreng
Menurut penuturan inaq mujnah hanya harga gula pasir dan minyak goreng saja yang berpengaruh terhadap isu kenaikan BBM, yaitu Rp.10.000,00 pada saat sebelum isu kenaikan BBM, dan Rp.11.000,00 setelah isu kenaikan BBM.
3.     Pengaruh isu terhadap harga daging sapi
Harga daging sebelum dan sesudah isu kenaikan BBM terjadi kenaikan sebesar Rp.500,00/kg dari Rp.65.000,00 menjadi Rp.70.000,00/kg
4.     Pengaruh isu terhadap harga tahu
Tahu termasuk dari barang yang tidak terpengaruh dengan isu kenaikan BBM,harga sebelum dan sesudah isu tetap yaitu Rp.10.000,00/bungkus.





BAB III
PNUTUP
A.    Kesimpulan
Hal yang dapat kami simpulkan dari penjelasan di atas adalh bahwa isu kenaikan BBM bebrapa minggu yang lalu ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, kalaupu ada kenaikan itu bukan di sebabkan oleh isu kenaikan harga BBM, akan tetapi di pengaruhi oleh jumlah pasokan, adapun pada gula dan minyak di pengaruhi oleh biaya pengiriman dari luar daerah.
B.    Saran
Menurut kam hendaknya masyarakat janga terprovokasi dengan isu naiknnya harga BBM, karena hal itu tidak mempengaruhi harga barang-barang kebutuhan pokok,biasanya yang mengatakn harga naik itu adalh produsen atau penjual yang tentu saja tujuannnya adalah untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar lagi.