Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

29/04/2013

RESUME MATERI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ( LPS)

RANGKUMAN
1.      LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah badan hukum yang independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 september 2004.
§  LPS merupakan badan hukum milik negara atau milik pemerintah atau dengan istilah lain biasa disebut badan hukum publik.
§  Maksud dan tujuan dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan program penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system perbankan yang sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh.
§  Dibentuknya LPS ini berawal dari adanya krisis moneter dan perbankan yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap system perbankan. Sehingga untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee atau jaminan penuh). Dalam pelaksanaannya kebijakan ini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan, akan tetapi dalam ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas dapat menimbulkan moral hazarb baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi penyimpan serta menjaga stabilitas system perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut diganti menjadi system penjaminan yang terbatas yakni menjadi sebuah lembaga yang independen yang kita kenal sebagai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga penjaminan simpanan sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.


2.      Kewajiban bank dalam kepesertaan penjaminan
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
  1. Menyerahkan Dokumen Kepesertaan
Yaitu: (salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian, perizinan bank, pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham, dan surat keterangan kesehatan bank).
  1. Membayar Kontribusi Kepesertaan
-          Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan.
-          Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP.
-          Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
  1. Membayar Premi Penjaminan
-          Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun (Periode Jan-Juni, Periode Juli-Desember)
-          Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
-          Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia
-          Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
-          Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
  1. Menyampaikan Laporan secara Berkala
  2. Laporan Posisi Simpanan, Laporan Keuangan Bulanan, Laporan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan
f.     Menempatkan bukti kepesertaan di kantor bank supaya mudah diketahui oleh masyarakat.
3.      Premi jaminan
Tambahan mengenai pembayaran premi paling tidak memenuhi 3 (tiga) kategori:
§  Terjadi perubahan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank (jika terjadi rush ).
§  Akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 5/2 atau 2 ½ % dari total simpanan di setiap bank.
§  Terjadi perubahan tingkat rasio kegagalan yang terjadi di setiap bank.

4.      Penyelesaian bank gagal, likuidasi bank gagal
Bank gagal yang akan ditangani oleh LPS yaitu sebagai berikut:
1.      Bank gagal yang berdampak sistemik
Apabila kegagalan bank akan berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana maupun terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian.
§  Bank gagal yang berdampak sistemik penyelamatannya tanpa maupun dengan cara melibatkan pemegang saham lama.
§  Penangan bank gagal dengan metode open bank assistance (mengikutsertakan pemegang saham) dilakukan jika pemegang saham lama bank menyetor modal minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan dan syarat administratif seperti penyrerahan RUPS dan dokumen dari bank ke LPS, dimana perkiraan penanganan adalah jumlah perkiraan biaya menambah modal disetor bank mengenai tingkat kesehatan bank + jumlah kekurangan KPMM 8%-10% dan terhadap penyetoran modal tersebut bank menerbitkan saham biasa.
§  Penanganan bank gagal tanpa melibatkan pemegang saham lama diputuskan jika pemegang saham lama tidak bersedia menyetor minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan atau dalam jangka waktu 35 hari pemegang saham tidak memenuhi syarat penyetoran dana dan syarat administratif, sehingga sejak LPS menangani bank bersangkutan LPS mengambil alih segala hak & wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan dan kepentingan lain pada bank dimaksud dan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan.
2.      Bank gagal tidak sistemik
Apabila kegagalan bank tidak berdampak besar dalam penarikan dana (rush) dan tidak mengganggu kelancaran atau kelangsungan roda perekonomian.
§  Bank gagal yang tidak berdampak sistemik yaitu penyelamatan tidak mengikutsertakan pemegang saham lama.
§  Penanganan bank gagal yang tidak berdampak sistemik dimulai ketika LPS menerima pernyataan dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bahwa terkait adalah bank gagal dan KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Selanjutnya LPS akan memutuskan apakah bank gagal tersebut akan diselamatkan atau tidak.

Berikut adalah prosedur atau tata cara LPS menangani bank gagal jika bank tersebut diputuskan untuk diselamatkan:
§  Perkiraan biaya penyelamatan paling tinggi sebesar 60 % dari biaya tidak melakukan penyelamatan.
§  Bank tersebut memiliki prospek usaha yang baik.
§  Kesediaan RUPS untuk menyerahkan penyelesaian bank kepada LPS
§  Penyerahan dokumen mengenai fasilitas pendanaan atau syarat administratif.

5.      Pelaporan, akuntabilitas, dan hubungannya dengan lembaga lain
Dalam hal pelaporan, LPS wajib menyusun laporan tahunan setiap tahun dimana laporan tahunan ini terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut harus terlebih dahulu diaudit oleh BPK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, dimana laporan kegiatan dan laporan keuangan tersebut harus diserahkan langsung kepada presiden dan BPR paling lambat tanggal 30 April pada tahun beriktunya. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut di terbitkan atau dipublikasikan pada tahun berikutnya melalui media massa yang memiliki penyaluran paling luas.