RANGKUMAN
1. LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan) adalah badan hukum yang independen yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 september 2004.
§ LPS
merupakan badan hukum milik negara atau milik pemerintah atau dengan istilah
lain biasa disebut badan hukum publik.
§ Maksud
dan tujuan dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan
program penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system
perbankan yang sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian
nasional yang stabil dan tangguh.
§ Dibentuknya
LPS ini berawal dari adanya krisis moneter dan perbankan yang menimpa Indonesia
pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang berdampak
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap system perbankan. Sehingga untuk
mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan
jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat
(blanket guarantee atau jaminan penuh). Dalam pelaksanaannya kebijakan ini
dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan,
akan tetapi dalam ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas dapat menimbulkan
moral hazarb baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Sehingga untuk
mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi penyimpan
serta menjaga stabilitas system perbankan, program penjaminan yang sangat luas
lingkupnya tersebut diganti menjadi system penjaminan yang terbatas yakni
menjadi sebuah lembaga yang independen yang kita kenal sebagai Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan
yang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga penjaminan simpanan sebagai
pelaksana penjaminan dana masyarakat.
2. Kewajiban
bank dalam kepesertaan penjaminan
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan
usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
- Menyerahkan Dokumen Kepesertaan
Yaitu: (salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian, perizinan
bank, pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham, dan surat
keterangan kesehatan bank).
- Membayar Kontribusi Kepesertaan
-
Setiap
bank wajib membayar kontribusi kepesertaan pada saat bank yang bersangkutan
menjadi peserta penjaminan.
-
Kontribusi
kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank
dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal
persetujuan izin usaha bank yang bersangkutan dari LPP.
-
Modal
disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri
merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban
penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
- Membayar Premi Penjaminan
-
Premi
Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun (Periode Jan-Juni,
Periode Juli-Desember)
-
Premi
untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata
saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
-
Bagi
Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia
-
Bagi
Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat
Indonesia:
-
Penghitungan
premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri
oleh bank (self assessment).
- Menyampaikan Laporan secara Berkala
- Laporan Posisi Simpanan, Laporan Keuangan Bulanan, Laporan Tahunan yang telah diaudit, Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan
f.
Menempatkan
bukti kepesertaan di kantor bank supaya mudah diketahui oleh masyarakat.
3.
Premi
jaminan
Tambahan mengenai pembayaran premi
paling tidak memenuhi 3 (tiga) kategori:
§ Terjadi
perubahan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank (jika
terjadi rush ).
§ Akumulasi
cadangan penjaminan telah melampaui tingkat sasaran sebesar 5/2 atau 2 ½ % dari
total simpanan di setiap bank.
§ Terjadi
perubahan tingkat rasio kegagalan yang terjadi di setiap bank.
4.
Penyelesaian bank gagal, likuidasi bank gagal
Bank gagal yang akan ditangani oleh LPS yaitu
sebagai berikut:
1. Bank gagal yang berdampak sistemik
Apabila
kegagalan bank akan berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana maupun
terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian.
§ Bank gagal yang berdampak sistemik penyelamatannya tanpa maupun dengan cara melibatkan pemegang saham lama.
§ Penangan
bank gagal dengan metode open bank
assistance (mengikutsertakan pemegang saham) dilakukan jika pemegang saham
lama bank menyetor modal minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan dan syarat
administratif seperti penyrerahan RUPS dan dokumen dari bank ke LPS, dimana
perkiraan penanganan adalah jumlah perkiraan biaya menambah modal disetor bank
mengenai tingkat kesehatan bank + jumlah kekurangan KPMM 8%-10% dan terhadap
penyetoran modal tersebut bank menerbitkan saham biasa.
§ Penanganan
bank gagal tanpa melibatkan pemegang saham lama diputuskan jika pemegang saham
lama tidak bersedia menyetor minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan atau
dalam jangka waktu 35 hari pemegang saham tidak memenuhi syarat penyetoran dana
dan syarat administratif, sehingga sejak LPS menangani bank bersangkutan LPS
mengambil alih segala hak & wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan dan
kepentingan lain pada bank dimaksud dan bertanggung jawab atas seluruh biaya
penanganan.
2. Bank gagal tidak sistemik
Apabila
kegagalan bank tidak berdampak besar dalam penarikan dana (rush) dan tidak
mengganggu kelancaran atau kelangsungan roda perekonomian.
§ Bank gagal yang tidak berdampak sistemik yaitu
penyelamatan tidak mengikutsertakan pemegang saham lama.
§ Penanganan
bank gagal yang tidak berdampak sistemik dimulai ketika LPS menerima pernyataan
dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) bahwa terkait adalah bank gagal
dan KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Selanjutnya LPS akan
memutuskan apakah bank gagal tersebut akan diselamatkan atau tidak.
Berikut adalah prosedur atau tata
cara LPS menangani bank gagal jika bank tersebut diputuskan untuk diselamatkan:
§ Perkiraan
biaya penyelamatan paling tinggi sebesar 60 % dari biaya tidak melakukan
penyelamatan.
§ Bank
tersebut memiliki prospek usaha yang baik.
§ Kesediaan
RUPS untuk menyerahkan penyelesaian bank kepada LPS
§ Penyerahan
dokumen mengenai fasilitas pendanaan atau syarat administratif.
5.
Pelaporan,
akuntabilitas, dan hubungannya
dengan lembaga lain
Dalam hal pelaporan, LPS wajib menyusun
laporan tahunan setiap tahun dimana laporan tahunan ini terdiri dari laporan
kegiatan dan laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut harus terlebih dahulu
diaudit oleh BPK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya,
dimana laporan kegiatan dan laporan keuangan tersebut harus diserahkan langsung
kepada presiden dan BPR paling lambat tanggal 30 April pada tahun beriktunya.
Selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut di terbitkan atau
dipublikasikan pada tahun berikutnya melalui media massa yang memiliki
penyaluran paling luas.
0 komentar:
Post a Comment